”Menjadikan Fakultas Hukum terdepan dan menjadi pelopor dalam rekayasa sosial berbasis nilai-nilai hukum.”

Sabtu, 01 Januari 2011

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
  • Pembunuhan
  • Pencurian
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Pemerkosaan
  • Korupsi
Hukum pidana dibagi atas 2, yaitu:
  • Hukum Pidana Sipil
  • Hukum Pidana Militer

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites