Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
- Pembunuhan
- Pencurian
- Penipuan
- Perampokan
- Penganiayaan
- Pemerkosaan
- Korupsi
- Hukum Pidana Sipil
- Hukum Pidana Militer






0 komentar:
Posting Komentar